Dewan Pers dan APH Segera Tindak Oknum Wartawan ‘Modal ID Card’ Dukung Bisnis Ilegal di Tanimbar

Saumlaki.Newstanimbar.com  – Peristiwa mulai menjamur oknum yang mengakui dirinya sebagai seorang Jurnalis tetapi hanya bermodalkan Kartu Identitas Media (ID card) tanpa memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), semakin membuat resah warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Oknum-oknum yang dijuluki di duga “Wartawan Abal-Abal” ini juga diduga kuat sering memanfaatkan identitasnya untuk menjadi Bekingan dalam peredaran barang-barang Ilegal di Bumi Duan Lololat tercinta.

Praktik culas ini terendus setelah mencuatnya sengketa di lapangan dalam investigasi peredaran rokok merek “Martil” yang diduga ilegal di Kota Saumlaki baru-baru ini. Bukannya membantu fungsi kontrol sosial negara untuk memberantas kerugian pajak, oknum-oknum tersebut ditengarai justru memposisikan diri sebagai “TAMENG” pengaman bagi para kurir dan jaringan distributor gelap.

“Kami meminta Institusi pers dalam hal ini Dewan Pers Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Segera berantas dan tertibkan oknum-oknum wartawan yang hanya bermodalkan ID card saja, tetapi pekerjaanya di lapangan malah diduga membekingi barang-barang ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Ini merusak nama baik Wartawan asli yang benar-benar bekerja untuk melayani masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas salah satu praktisi hukum di Saumlaki yang tidak bersedia identitasnya di publish, Selasa (14/07/2026).

Masyarakat mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) KKT untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika ada oknum PERS yang nyata-nyata terlibat menyembunyikan barang bukti atau menghalangi proses hukum penyitaan barang tanpa cukai, mereka harus diproses secara pidana murni dan dilepaskan dari perlindungan Undang-Undang Pers karena tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan umum. Karena hal ini sudah terbukti bahwa rokok bermerek Martil sudah dinyatakan sebagai Rokok Ilegal seperti telah dijelaskan oleh pegawai Bea Cukai yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Red)