Terus Berikan Pelayanan Terbaik, Unit Regident Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Wujudkan Pelayanan Prima

Saumlaki.Newstanimbar.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), khususnya pada Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), terus berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan humanis kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan administrasi kendaraan bermotor dan izin mengemudi warga dapat terlayani secara maksimal, cepat dan sesuai prosedur. Pantauan di lokasi pelayanan pada Jumat, (03/07/26), Personel tampak sigap melayani masyarakat yang datang sejak pagi hari.

Berbagai layanan kepengurusan administrasi diberikan secara intensif, mulai dari mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan masa berlaku SIM, pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga proses cek fisik kendaraan bermotor sebagai syarat kelayakan administrasi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Samuel Siahaya, S.H., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu fokus utama Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengimplementasikan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Pelayanan yang kami lakukan adalah bagian dari komitmen nyata untuk terus memberikan yang terbaik dan maksimal bagi Warga. Kami ingin memastikan proses administrasi berjalan dengan mudah, cepat, bebas dari pungutan liar, serta memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon,” ungkap Kasat Lantas.

Selain berfokus pada kecepatan layanan, Petugas pada Unit Regident di lapangan juga secara aktif memberikan edukasi, asistensi, serta panduan tata cara pengisian formulir. Hal ini dilakukan agar masyarakat sebagai pemohon tidak merasa kebingungan dalam melewati setiap tahapan prosedur yang ada.

Di sela-sela pelayanan, Personel Sat Lantas juga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Warga diimbau untuk selalu tertib berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Melalui konsistensi pelayanan di Unit Regident Satuan Lalu Lintas ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Bagi Warga yang membutuhkan bantuan, aduan, atau informasi lebih lanjut mengenai layanan Kepolisian, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 (Bebas Pulsa),”tutupnya. (NT.02)