SIDANG NIK BESITIMUR MEMANAS! WARTAWAN DAN AKTIVIS DESAK APH BUKA DASAR HUKUM, SOROT DUGAAN PEMBUNGKAMAN KRITIK

Saumlaki.Newstanimbar.com — Penetapan Nik Besitimur, seorang wartawan sekaligus aktivis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sebagai tersangka memicu gelombang protes. Sejumlah wartawan dan aktivis menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Saumlaki, Kejaksaan, dan Kepolisian pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertepatan dengan agenda persidangan Nik Besitimur.

Massa mendesak aparat penegak hukum (APH) membuka secara transparan dasar hukum penerapan Pasal 242 KUHP terhadap Nik Besitimur. Mereka mempertanyakan alasan penggunaan pasal tersebut serta meminta agar seluruh proses hukum dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana

Dalam aksi tersebut, sejumlah demonstran menyuarakan dugaan bahwa perkara Nik Besitimur berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan aktivitas kontrol sosial di Kepulauan Tanimbar. Mereka khawatir proses hukum ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan dan aktivis yang selama ini kritis terhadap kebijakan maupun persoalan publik.

Massa juga mengaitkan perkara tersebut dengan sorotan terhadap persoalan Utang Pihak Ketiga (UP3) yang mereka klaim berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka mendesak aparat agar persoalan UP3 dan berbagai dugaan penyimpangan lainnya ditangani secara serius, terbuka, dan berdasarkan bukti hukum.

Namun, kaitan antara perkara Nik Besitimur dan dugaan pembungkaman kritik tersebut perlu diuji melalui fakta persidangan serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah penggunaan kata “CINAI” oleh Nik Besitimur, yang disebut telah menyinggung Sony Ratisa, Direktur PDAM KKT, yang dilaporkan merasa tersinggung atas penggunaan istilah tersebut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai konteks penggunaan kata, maksud pembicaraan, serta unsur hukum yang menjadi dasar penanganan perkara. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak cukup hanya bertumpu pada satu kata, tetapi harus mempertimbangkan konteks, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka unsur-unsur pidana yang diduga terpenuhi, termasuk alasan penerapan Pasal 242 KUHP dalam perkara tersebut.

Koordinator pergerakan, Jems Masela, bersama orator lainnya, Alex Belai dan Andi Luturyali, menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Mereka meminta aparat tidak hanya bergerak cepat menangani perkara yang melibatkan wartawan atau aktivis, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk UP3.

Menurut para demonstran, hukum harus menjadi instrumen keadilan bagi seluruh masyarakat, bukan alat yang menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap persoalan publik justru berujung pada proses pidana.

Aksi tersebut menjadi ujian bagi keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang mendapat perhatian publik. Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, terutama mengenai dasar hukum perkara, proses penanganannya, dan ruang bagi pembelaan tersangka.

Para demonstran berharap perkara Nik Besitimur diproses secara transparan, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati.

Ada dugaan akibat ketersinggungan dengan kata CINAI karena Pelapor adalah Keturunan Tionghoa juga Bupati KKT Ricki Jauwerissa Bupati KKT dan Ketua DPRD KKT Anggito Lorensius adalah Keturunan Cina ( Tionghoa)

Kini, publik menanti jawaban yang terang dari aparat penegak hukum: apa dasar penerapan Pasal 242 KUHP dalam perkara Nik Besitimur, bagaimana konteks penggunaan istilah yang dipersoalkan, dan sejauh mana aparat menunjukkan konsistensi dalam menangani berbagai persoalan. (Red)