Secara In Absentia, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Upacara PTDH Salah Satu Personel

Saumlaki.Newstanimbar.com – Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas aktif Kepolisian terhadap 1 (satu) Personel Polri, Selasa (26/05/26).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., dan berlangsung secara in absentia (tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan) di lapangan apel Mapolres Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat S.H., para Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kasi, Perwira Staf, beserta seluruh Personel bintara Polres Kepulauan Tanimbar.

Pelaksanaan PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : KEP/214/V/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan tegas ini tentunya diambil menyusul adanya pelanggaran berat kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripda Franko Baresy Nimreskosu setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang panjang dan akuntabel.

Prosesi upacara ditandai dengan penyerahan foto Personel oleh Anggota Sie Propam, yang kemudian ditulis PTDH dan dicoret silang secara simbolis oleh Kapolres. Aksi ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam menegakkan aturan demi menjaga kehormatan organisasi. Menurutnya, Ini bukanlah upacara yang membanggakan, bukan pula upacara yang ingin dilaksanakan.

“Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam melaksanakan aturan, menjaga Marwah organisasi, serta memastikan disiplin dan integritas tetap tegak di tubuh Polri,” ungkap Kapolres dihadapan Personel.

Lebih lanjut orang nomor satu pada Polres Kepulauan Tanimbar ini pun meminta kepada seluruh Personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap anggota Polri dituntut sadar bahwa setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang mutlak.

“Amanat dan jabatan yang Kita sandang adalah amanah yang harus dijaga. Mari jaga integritas dan kehormatan diri serta institusi, tingkatkan disiplin, patuh terhadap aturan dengan cara hindari pelanggaran sekecil apapun,” tambah Kapolres.

Di akhir amanatnya, AKBP Ayani memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Bagian, Satuan, Kapolsek beserta para Kepala Seksi (Kasi) di setiap fungsi agar pengawasan melekat (waskat) dapat terus ditingkatkan, dengan harapan tidak ada lagi Personel yang terjerumus dalam pelanggaran serupa. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Keluarga besar Polri untuk terus memperbaiki diri.

Seluruh rangkaian upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres Kepulauan Tanimbar tersebut pun berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai, serta ditutup dengan doa bersama untuk kebaikan institusi Polri ke depan. (NT.01)