Lewat Program ‘Polisi Mengajar’, Bhabinkamtibmas Keliobar Sosialisasikan Kesadaran Hukum Berbasis Adat
Saumlaki.Newstanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menyukseskan program unggulan Kapolda Maluku, Bhabinkamtibmas Desa Keliobar, Briptu Jonas Narahawarin melaksanakan kegiatan ‘Polisi Mengajar’, Senin pagi (03/08/26).
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 7 Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Tanimbar Utara. Langkah proaktif ini diambil untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda sebagai penjaga masa depan perdamaian di Tanah Maluku.
Berbeda dengan sosialisasi hukum pada umumnya yang kaku, Briptu Jonas Narahawarin membawakan materi bertajuk “Kesadaran Hukum” dengan pendekatan yang menyentuh nurani.
Ia menekankan bahwa dalam konteks Negara Demokratis, kesadaran hukum bukan hanya sekadar sistem aturan formal, melainkan sebuah panggilan spiritual yang mencerminkan nilai ilahi tentang kebenaran, keadilan dan tanggung jawab.
“Kehadiran hukum di tengah masyarakat idealnya bukan untuk menakutkan, melainkan menentramkan. Bahasa hukum harus ramah, bijak, dan mendidik agar masyarakat—termasuk para pelajar—tidak merasa dijajah oleh aturan, melainkan dipeluk oleh keadilan,” ujar Briptu Jonas di hadapan para siswa.
Dalam pemaparannya, ia membedakan tiga sistem hukum yang berlaku, yakni Hukum Kontinental (kodifikasi peraturan tertulis), Hukum Agama (khusus penganut agama tertentu), dan Hukum Adat. Di wilayah Maluku yang majemuk, Hukum Adat menjadi fondasi utama dalam merawat hidup “Orang Basudara”.
Siswa diajak menyelami kembali kearifan lokal Maluku yang diakui oleh negara, di antaranya:
1. Pela & Gandong: Ikatan janji antar Negeri/kampung berbeda agama untuk saling membantu. Melanggar nilai persaudaraan, solidaritas, dan tanggung jawab bersama ini dinilai sebagai aib adat.
2. Sasi: Larangan mengambil hasil laut atau hutan dalam jangka waktu tertentu demi pemulihan alam, di mana pelanggarnya dikenakan denda adat hingga pengucilan.
3. Badati / Masohi: Tradisi gotong royong wajib dalam membangun rumah atau kegiatan hajatan warga.
4. Hormat Tetua Adat: Peran Raja, Kapitan, dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan di rumah adat sebelum menempuh jalur hukum formal.
Briptu Jonas mencontohkan penyelesaian konflik tanah yang kerap diselesaikan lewat prinsip “Potong di kuku, rasa di daging”, artinya sakit satu, sakit semua. Nilai-nilai inilah yang menjadi inti hukum Basudara: mengedepankan pencegahan konflik, pemulihan hubungan (baku bae), dan merawat janji leluhur.
Kegiatan tersebut berjalan interaktif dan dinamis. Para Siswa SMAN 7 Kepulauan Tanimbar menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi juga aktif memberikan umpan balik (feedback) serta mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait penerapan hukum dan adat di lingkungan mereka sehari-hari. (NT.02)
