DPRD MALUKU DAN DPRD KKT TURUN KE LAPANGAN, PENOLAKAN MASYARAKAT ADAT TERHADAP PT KARYA JAYA BERDIKARI JADI SOROTAN
Saumlaki.Newstanbar.com – Menyikapi gelombang penolakan Masyarakat Adat Wertamrian terhadap aktivitas penebangan hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB), Komisi II DPRD dari Fraksi PDIP Provinsi Maluku bersama Ketua DPRD KKT Anggitu Laurensus dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan kunjungan kerja langsung ke basecamp perusahaan untuk meninjau aktivitas operasional di lapangan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi Masyarakat Adat Wertamrian di Kantor Bupati dan DPRD KKT yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.
Rombongan DPRD disambut langsung oleh Manajer Lapangan PT KJB, Yudha. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan, bersama pimpinan dan anggota DPRD KKT mempertanyakan sejumlah aspek penting, mulai dari sistem manajemen penebangan, luas dan batas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga kegiatan pembibitan dan pengelolaan hutan.
Pihak perusahaan melalui Yudha memberikan penjelasan teknis terkait operasional yang dijalankan. Namun, berbagai persoalan dan tudingan yang disampaikan Forum Save Hutan Yamdena belum dapat dijawab secara menyeluruh hanya melalui pertemuan tersebut. Diperlukan kajian teknis dan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Kunjungan Bukan Akhir, Pengawasan Harus Berlanjut
Penolakan Masyarakat Adat Wertamrian terhadap aktivitas PT KJB tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan demonstrasi. Persoalan ini menyangkut keberlanjutan hutan Yamdena, perlindungan hak-hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta kehidupan sosial dan ekonomi warga yang bergantung pada hutan.
Karena itu, kunjungan kerja DPRD Maluku dan DPRD KKT harus menjadi langkah awal untuk melakukan pengawasan secara serius, objektif, dan transparan. Penjelasan perusahaan perlu diuji melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, evaluasi batas areal kerja, serta pengecekan kewajiban pengelolaan dan pemulihan hutan.
Publik juga menantikan langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan apakah operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah aktivitas penebangan tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan, bagaimana dampaknya terhadap hutan dan kehidupan masyarakat adat, serta sejauh mana aspirasi Masyarakat Adat Wertamrian menjadi pertimbangan dalam pengawasan pemerintah?
Hutan Yamdena bukan hanya sumber daya ekonomi, melainkan juga bagian penting dari ruang hidup dan warisan bagi generasi Tanimbar berikutnya. Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait pengelolaannya harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. (RED)
