Mediasi Sengketa Pohon Kelapa di Desa Romnus Berhasil, Kapolsek Wuarlabobar Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolsek Wuarlabobar, Ipda Simon S. Sanonoy bersama Kepala Desa Romnus, Daut Keliduan memimpin jalannya mediasi terkait kasus dugaan penyerobotan pohon kelapa produktif yang terjadi di Desa Romnus.

Kegiatan penyelesaian masalah (problem solving) melalui musyawarah tersebut berlangsung khidmat di ruang Kapolsek Wuarlabobar pada, Sabtu (23/05/26) siang, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dalam pembukaannya, Kapolsek Wuarlabobar memberikan pemahaman hukum sekaligus pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Langkah ini diambil guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Wuarlabobar agar tetap kondusif.

Senada dengan Kapolsek, Kades Romnus pun memberikan pemaparan mengenai kondisi sosial dan geografis di Desa Romnus. Ia memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar persoalan ini tidak meluas dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian argumen dari kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik.

Setelah melalui proses dialog yang panjang, mediasi tersebut berhasil melahirkan tiga poin kesepakatan bersama diantaranya, Kedua belah pihak sepakat untuk kembali ke desa guna membicarakan hak panen buah kelapa secara mendalam, hingga tercapai kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak di Desa Romnus.

Selanjutnya, demi menjaga status Quo lahan sengketa, kedua belah pihak pun sepakat dan berjanji untuk tidak melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa pada objek yang disengketakan tersebut, sampai dengan adanya pernyataan tertulis resmi yang disetujui bersama.

Demi menjaga menjaga kedamaian, kedua belah pihak sepakat untuk saling menahan diri, tidak membuat kericuhan, ataupun menimbulkan masalah baru. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di Kantor Polsek Wuarlabobar.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wuarlabobar Ipda Simon S. Sabono mengapresiasi iktikad baik dari kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Menurutnya, persoalan pohon kelapa produktif ini menyangkut mata pencaharian Warga, sehingga penyelesaian terbaik adalah dengan duduk bersama, bukan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan sepihak.

“Kami dari Kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restoratif justice). Melalui mediasi ini, diharapkan hubungan kekerabatan antar Warga di Kecamatan Wuarlabobar dan di Desa Romnus lebih khususnya tetap terjaga dengan baik tanpa adanya konflik berkepanjangan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwa poin penting dari mediasi ini adalah kesepakatan dari kedua belah pihak untuk terus menjaga status quo lahan sengketa. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pemanenan buah kelapa dari pihak manapun hingga ada perjanjian tertulis yang sah dan disetujui bersama di tingkat Desa.

“Saya meminta dengan tegas kepada kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati melalui surat pernyataan. Jangan ada yang melakukan panen sepihak, dan jangan ada yang memprovokasi atau membuat kericuhan. Mari kita percayakan proses musyawarah lanjutan nanti bersama Kepala Desa,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ipda SIMON juga mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat di Desa Romnus untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Polsek Wuarlabobar bersama Pemerintah Desa Romnus berkomitmen akan terus mengawal sengketa ini hingga benar-benar tuntas secara adil dan damai. (NT.01)