Pemkab KKT Segera Laksanakan Perintah Pengadilan Negeri Saumlaki

Saumlaki.Newstanimbar.com – Sejak dikeluarkannya Aamaning oleh Pengadilan Negeri Saumlaki terkait penggunaan lahan milik Ryan Heryawan yakni Surat Permohonan Eksekusi pada tanggal 7 Maret 2025 lalu, dari Ronald Bembuain, SH., dan Richo A. Kudmasa. Permohonan Eksekusi berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Ryan Heryawan (49) yang disebut sebagai Pemohon Eksekusi.

Aanmaning tersebut merupakan teguran dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera membayar lahan yang sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Karena sebelumnya telah dilakukan persidangan dan ada kesepakatan damai, namun sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum melaksanakan perintah putusan Akta Perdamaian.

Sehingga dilakukan Eksekusi dan eksekusi tersebut telah diterima serta sudah dilakukan sidang. Dari pihak Pengadilan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membayar namun sampai saat ini belum dilakukan pembayaran sejak tahun 2025, yang sudah tertuang dalam Aanmaning tersebut.

“Dengan demikian dari pihak kami Pengacara mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan bijak melaksanakan perintah Pengadilan Negeri dan tidak mengabaikan perintah Pengadilan,”ungkap Pengacara Richo A. Kudmasa.

Pengacara Ronal lanjut mengatakan dengan tegas, bahwa penegasan-penegasan melalui Aanmaning berupa Perintah dari Pengadilan jika tidak dilaksanakan oleh Termohon Eksekusi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pihak Pengadilan segera mengambil langkah agar Pemerintah Daerah tidak mengabaikan. Karena sampai saat ini Pemerintah Daerah sama sekali tidak ada niat untuk melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. sehingga diharapkan Pengadilan Negeri segera melakukan Eksekusi. (Red)

Dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Riyan Heryawan akhirnya mendapat tanggapan serta respon yang baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Arsip Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Respon baik tersebut yakni akan ditindaklanjuti oleh terkait Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki. Karena putusan tersebut bersifat suatu teguran dari Pengadilan Negeri untuk segera membayar lahan milik Riyan Heryawan. (Red)