Tingkatkan Kesadaran Hukum Siswa, Polsek Selaru Gelar Program “Polisi Mengajar” di SMAN 5 Kepulauan Tanimbar

Saumlaki.Newstanimbar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan peluncuran (launching) sekaligus sosialisasi program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar.”

Program edukatif ini berlangsung di SMA Negeri 5 Kepulauan Tanimbar pada, Jumat (24/07/26), dengan fokus utama yaitu menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para generasi muda.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaru, Iptu John R. Sermatang, yang bertindak sebagai pemateri utama di hadapan para Siswa-Siswi.

Hadir pula dalam agenda ini Ps. Kanit Binmas Aipda A. Samponu, Anggota Unit Intelkam Bripda R. Moriolkosu serta Staf Kesiswaan SMAN 5 Kepulauan Tanimbar Mikhael Arbol, S.AP. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 30 siswa-siswi kelas 12.3 dan 12.4.

Dalam pemaparannya, Iptu John R. Sermatang membawakan materi krusial mengenai “Kesadaran Hukum.” Ia menekankan bahwa dalam konteks Negara Demokratis yang majemuk seperti Indonesia, kesadaran hukum bukan sekadar kepatuhan pada aturan tertulis, melainkan sebuah panggilan spiritual yang mencerminkan nilai ilahi tentang kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab.

“Hukum seharusnya tidak menakutkan, melainkan menentramkan. Kami ingin berkomunikasi secara ramah, bijak, dan mendidik agar para Siswa merasa dipeluk oleh keadilan, bukan dijajah oleh aturan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, dijelaskan pula oleh Kapolsek Selaru bahwa Indonesia tentunya menerapkan sistem hukum campuran yang meliputi Hukum Kontinental (kodifikasi undang-undang), Hukum Agama (khusus penganut agama tertentu), dan Hukum Adat yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Fokus utama materi diarahkan pada relevansi Hukum Adat di Maluku sebagai daerah yang majemuk. Pelajar diingatkan kembali mengenai esensi aturan tidak tertulis yang lahir dari nilai luhur hidup Orang Basudara, di antaranya:
* Pela & Gandong: Ikatan janji antar kampung/ negeri berbeda agama untuk saling membantu yang berlandaskan persaudaraan, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.
* Sasi: Larangan adat mengambil hasil laut atau hutan dalam jangka waktu tertentu demi pemulihan alam, di mana pelanggarannya memicu denda adat atau pengucilan.
* Badati/Masohi: Tradisi gotong royong wajib dalam membangun rumah atau hajatan sebagai bentuk hukum sosial.
* Hormat Tetua Adat: Peran Raja, Kapitan, dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum positif (kepolisian/pengadilan).

“Hukum adat di Maluku berfokus pada pencegahan konflik, pemulihan hubungan (baku bae), dan merawat janji leluhur. Ketika ada masalah seperti konflik tanah, penyelesaian menggunakan prinsip ‘potong di kuku rasa di daging’—sakit satu, sakit semua—jauh lebih diutamakan,” tambah Iptu John.

Kegiatan ini pun berjalan secara interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui program ini, siswa-siswi kelas 12 SMAN 5 Kepulauan Tanimbar tidak hanya memahami materi secara teoretis, tetapi juga aktif memberikan umpan balik (feedback) serta mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait penegakan hukum dan pelestarian adat di lingkungan mereka.

“Melalui program “Polisi Mengajar” ini, Kami berharap para Pelajar dapat tumbuh menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan kerukunan di tanah Maluku,” tutup Kapolsek (NT.02)