Diduga Rampas Tiga Karung Telur Ikan Oknum Peluncur di Sera Dilaporkan ke Polisi
Saumlaki.Newstanimbar.com – Oknum peluncur telur ikan di Desa Sera, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga melakukan pembajakan terhadap kapal nelayan KM. Sidri 06. Pelaku mengambil paksa 3 karung telur ikan terbang saat kapal berlabuh di perairan Sukler, Sabtu 18 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00.WIT, saat kru KM. Sidri 06 sedang menyiapkan dan menyusun rumpon untuk persiapan melaut kembali.
Menurut korban Darmo, pelaku berinisial Mela Larmasa bersama beberapa orang datang menggunakan speed dan langsung naik ke kapal tanpa izin. Para pelaku kemudian menggeledah bagian belakang kapal dan mengambil 3 karung telur ikan tanpa izin pemilik
“Setelah ditimbang secara paksa, mereka hanya membayar 2 karung dengan harga Rp 130.000 per kg. 1 karung lainnya dibawa kabur,” ujar Juragan Darmo KM. Sidri 06.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Wermaktian pada Minggu 19 Juli 2026, oleh salah satu kru kapal Meki Samangun
Kapolsek Wermaktian saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
*Analisis/Pemicu:*
Aksi pembajakan ini diduga dipicu tingginya harga telur ikan terbang pada musim 2026. Permintaan eksport ke Jepang dan Korea meningkat, membuat banyak pengusaha luar Tanimbar masuk dan “menyewa” peluncur lokal. Namun oknum peluncur memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan.
Desa Sera merupakan salah satu “pabrik rumpon” terbesar di Tanimbar. Jalur migrasi ikan terbang lewat Selat Leti – Sera sehingga rawan konflik perebutan wilayah tangkap.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Nelayan dihimbau agar melapor jika mengalami hal serupa dan tidak melaut sendiri-sendiri untuk menghindari kejadian berulang. (NT.01)
